Pengertian Jihad dalam Pandangan Islam.
Allah berfirman di dalam Al-Quran yang mulia yang mafhumnya:
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman dengan Allah dan Hari Kemudian, yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan rasulNya dan tidak pula beragama dengan agama yang benar (iaitu) di antara ahli kitab kecuali mereka membayar jizyah dengan kepatuhan yang rela dan merasa diri mereka ditawan."
(At-Taubah:29)
"Perangilah orang-orang musyrik semuanya, sebagaimana mereka memerangi kamu semua"
(At-Taubah: 36)
Definisi Jihad:
Kata Jihad berasal dari kata Al Jahd (الجَهْد ) dengan difathahkan huruf jimnya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al Juhd ( الجُهْد) dengan didhommahkan huruf jimnya yang bermakna kemampuan. Kalimat (بَلَغَ جُهْدَهُ ) bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga orang yang berjihad dijalan Allah adalah orang yang mencapai kelelahan untuk dzat Allah dan meninggikan kalimatNya yang menjadikannya sebagai cara dan jalan menuju surga. Dibalik jihad memerangi jiwa dan jihad dengan pedang, ada jihad hati yaitu jihad melawan syetan dan mencegah jiwa dari hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan. Juga ada jihad dengan tangan dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar.
Hukum Jihad fi sabilillah secara umum
adalah Fardhu Kifayah, jika sebagian umat telah melaksanakannya dengan baik dan
sempurna maka sebagian yang lain terbebas dari kewajiban tersebut. Allah SWT
berfirman:
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang
mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap
golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka
tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (QS at-Taubah 122).
Jihad berubah menjadi Fardhu ‘Ain jika:
1. Muslim yang telah mukallaf sudah
memasuki medan perang, maka baginya fardhu ‘ain berjihad dan tidak boleh lari.
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah
kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka
(mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak
menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu
kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka
Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS al-Anfal 15-16).
2. Musuh sudah datang ke wilayahnya, maka
jihad menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh penduduk di daerah atau wilayah tersebut
.
”Hai orang-orang yang beriman, perangilah
orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui
kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang
bertakwa.” (QS at-Taubah 123)
3. Jika pemimpin memerintahkan muslim yang
mukallaf untuk berperang, maka baginya merupakan fardhu ‘ain untuk berperang.
Rasulullah SAW bersabda:
”Tidak
ada hijrah setelah futuh Mekkah, tetapi yang ada adalah jihad dan niat. Dan
jika kamu diperintahkan untuk keluar berjihad maka keluarlah (berjihad).” (HR
Bukhari)
Macam-Macam Jihad
Jihad fi Sabilillah untuk menegakkan ajaran
Islam ada beberapa macam, yaitu:
1.
Jihad dengan lisan, yaitu menyampaikan, mengajarkan dan
menda’wahkan ajaran Islam kepada manusia serta menjawab tuduhan sesat yang diarahkan
pada Islam. Termasuk dalam jihad dengan lisan adalah, tabligh, ta’lim, da’wah,
amar ma’ruf nahi mungkar dan aktifitas politik yang bertujuan menegakkan
kalimat Allah.
2.
Jihad dengan harta, yaitu menginfakkan harta kekayaan di jalan
Allah khususnya bagi perjuangan dan peperangan untuk menegakkan kalimat Allah
serta menyiapkan keluarga mujahid yang ditinggal berjihad.
3.
Jihad dengan jiwa, yaitu memerangi orang kafir yang memerangi
Islam dan umat Islam. Jihad ini biasa disebut dengan qital (berperang di jalan
Allah). Dan ungkapan jihad yang dominan disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah
berarti berperang di jalan Allah.
Tujuan
Jihad
Jihad fi sabilillah disyari’atkan Allah SWT
bertujuan agar syari’at Allah tegak di muka bumi dan dilaksanakan oleh manusia.
Sehingga manusia mendapat rahmat dari ajaran Islam dan terbebas dari fitnah.
Jihad fi sabilillah bukanlah tindakan balas dendam dan menzhalimi kaum yang
lemah, tetapi sebaliknya untuk melindungi kaum yang lemah dan tertindas di muka
bumi. Jihad juga bertujuan tidak semata-mata membunuh orang kafir dan melakukan
teror terhadap mereka, karena Islam menghormati hak hidup setiap manusia.
Tetapi jihad disyariatkan dalam Islam untuk menghentikan kezhaliman dan fitnah
yang mengganggu kehidupan manusia. (QS an-Nisaa’ 74-76).
Balasan
bagi orang yang mati Syahid
Rasulullah SAW bersabda: Dari Abu Hurairah
ra berkata, Rasulullah SAW ditanya: ”Amal apakah yang paling utama?” Rasul SAW
menjawab: ”Beriman kepada Allah”, sahabat berkata:”Lalu apa?” Rasul SAW
menjawab: “Jihad fi Sabilillah”, lalu apa?”, Rasul SAW menjawab: Haji mabrur”.
(Muttafaqun ‘alaihi)
Dari Anas ra, bahwa Rasulullah SAW
bersabda: ”Pagi-pagi atau sore-sore keluar berjihad di jalan Allah lebih baik
dari dunia seisinya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari Anas ra bahwa nabi SAW bersabda:
”Tidak ada satupun orang yang sudah masuk surga ingin kembali ke dunia dan
segala sesuatu yang ada di dunia kecuali orang yang mati syahid, ia ingin
kembali ke dunia, kemudian terbunuh 10 kali karena melihat keutamaan syuhada.”
(Muttafaqun ‘alaihi)
”Bagi orang yang mati syahid disisi Allah
mendapat tujuh kebaikan: 1. Diampuni dosanya dari mulai tetesan darah pertama.
2. Mengetahui tempatnya di surga. 3. Dihiasi dengan perhiasan keimanan. 4.
Dinikahkan dengan 72 istri dari bidadari. 5. Dijauhkan dari siksa kubur dan
dibebaskan dari ketakutan di hari Kiamat. 6. Diletakkan pada kepalanya mahkota
kewibawaan dari Yakut yang lebih baik dari dunia seisinya. 7. Berhak memberi
syafaat 70 kerabatnya.” (HR at-Tirmidzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar